BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa
ini, ada kecenderungan dalam masyarakat untuk menuntut profesionalisme dalam bekerja. Sedemikian luas kecenderungan
ini, sehingga timbul kesan istilah ini digunakan serampangan tanpa jelas
konsepnya. Tidak jarang seseorang dengan mudah mengatakan bahwa yang penting
profesional. Tetapi ketika ditanyakan tentang apa yang dimaksud dengan
profesional, ia tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.
Kata profesionalisme rupanya bukan hanya digunakan untuk
pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi, melainkan hampir pada semua
pekerjaan. Dalam bahasa awam, segala pekerjaan (vocation) kemudian disebut
sebagai profesi. Dalam bahasa awam pula, seseorang disebut profesional jika
kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan.
Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang pendidikan
keguruan. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang keguruan karena kode etik tersebut dapat menentukan apa
yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh guru
itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak
sekali orang yang berprofesi sebagai guru menyalahgunakan profesinya untuk merugikan
orang lain, contohnya guru yang tak mampu menyalurkan informasi-informasi yang
berisikan pengetahuan kepada peserta didik yang berdampak pada menurunnya minat
peserta didik untuk mengikuti KBM. Contoh seperti itu, harus segera diluruskan.
Agar nantinya, profesi guru akan berjalan sesuai kode etik seorang guru yang
semestinya sesuai undang-undang yang berlaku.
Kode
etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang
salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh
seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan
khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Maka
dari itu sangatlah penting dan relevan bila dalam makalah ini penulis
mengangkat judul tentang ” Pentingnya Etika Profesi dan Organisasi Profesi “.
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun yang menjadi
rumusan masalah pada makalah ini yaitu :
1.
Apa
pengertian dari profesi, etika dan etika profesi ?
2.
Apa
pentingnya dari etika profesi ?
3.
Apa hakikat organisasi profesi keguruan ?
4.
Apa fungsi organisasi profesi keguruan ?
5.
Apa tujuan organisasi profesi keguruan ?
1.3
Tujuan
Dari perumusaan masalah diatas
maka, makalah ini memiliki beberapa tujuan yakni :
1. Untuk mengetahui arti dari
profesi, etika dan etika profesi
2. Untuk mengetahui pentingnya etika
profesi
3. Untuk mengetahui hakikat dari
organisasi profesi keguruan
4. Untuk mengetahui fungsi dari
organisasi profesi keguruan
5. Untuk mengetahui tujuan dari
organisasi profesi keguruan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Etika, Profesi dan Etika Profesi
a.
Pengertian
Etika
Dalam pergaulan
hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkatinternasional di
perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusiabergaul. Sistem
pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenaldengan
sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan
tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yangterlibat agara mereka
senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikankepentingannya serta
terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai denganadat kebiasaan
yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di
masyarakat kita.
Menurut para ahli
maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang
benar dan mana yang buruk. Perkataan
etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yangberarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli
berikut ini:
§ Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
§ Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah
teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukanoleh akal.
§ Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan
norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindaksecara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kita untukmengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang pelru kitapahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan kita.
b.
Pengertian
Profesi Guru
Menurut
Kartadinatap profesi guru adalah
orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian
guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh
pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga
masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan..
Makagiansar, M.
1996 profesi guru
adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai,
keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah
menempuh pendidikan keguruan tertentu.
Nasanius, Y. 1998
mengatakan profesi guru yaitu
kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak
pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan
guru sebagai tenaga pendidik, antara lain:
a.
Sebagai
pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih
b.
Pekerja
kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang
dimiliki
c.
Sebagai
petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk
menjadi warga negara yang baik.
Galbreath, J. 1999
frofesi gurtu adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam
melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan
atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan
tugas berat mencerdakan anak didik.
c. Pengertian Etika Profesi
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan
diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada
anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu
dimata masyarakat. Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu
akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan
kekuasaannya sendiri.
Kode Etik Dapat
diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya
dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi
standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan
nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart
perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk
memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Kode etik profesi merupakan
produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis
atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring
perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang
bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan
dari luar.
Kode etik profesi
hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup
dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat
tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang
baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang
tergambar adalah perilaku yang baik-baik. Bukan algoritma sederhana yang dapat
menghasilkan keputusan etis atau tidak etis Kadang-kadang bagian-bagian dari
kode etik dapat terasa saling bertentangan ataupun dengan kode etik lain. Kita harus menggunakan keputusan
yang etis untuk bertindak sesuai dengan semangat kode etik profesi.Kode etik
yang baik menggariskan dengan jelas prinsip-prinsip mendasar yang butuh
pemikiran, bukan kepatuhan membuta.
Ada tiga hal pokok
yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
§ Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya
bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesimampu mengetahui suatu hal
yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
§ Kode etik profesi merupakan sarana kontrol social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya
bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar
juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
§ Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Di bawah ini
adalah kode etik guru indonesia yang mengatur tentang etika guru indonesia
Peranan guru semakin penting dalam
era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat
menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai
aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan
dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya
guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru
Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam
bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik
putera-puteri bangsa
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah
norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai
pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik,
anggota masyarakat, dan warga Negara
(2) Pedoman sikap dan perilaku
sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang
membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh
dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1)
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan
perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2)
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat
prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional
guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan
rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai
agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1)
Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai
wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi
nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
(2)
Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus
organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja
masing-masing.
(3)
Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh
penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1)
Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)
Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan
secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber
dari:
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan
martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional,
intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berprilaku secara profesional
dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami,
menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga
sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta
didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas
layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang
peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau
bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang
efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan
peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari
tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk
mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi
peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan
usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan
keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak
sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.
Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya
secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada
hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun
dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk
melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses
belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka rahasia pribadi
peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan
kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan
tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar
norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan
tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali
Murid :
a.
Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan
efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b.
Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur
dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.
Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada
orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.
Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan
berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.
Guru bekomunikasi
secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta
didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.
Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk
berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita
anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.
Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional
dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a. Guru menjalin komunikasi dan
kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan
dan mengembangkan pendidikan.
b. Guru mengakomodasikan aspirasi
masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan
pembelajaran.
c. Guru peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d. Guru bekerjasama secara arif dengan
masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e. Guru melakukan semua usaha untuk
secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan
meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f. Guru mememberikan pandangan
profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan
dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru tidak membocorkan rahasia
sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Guru tidak menampilkan diri secara
ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan
Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan meningkatkan
kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan
sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan suasana sekolah
yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan
di didalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama
rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat
profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus
membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih
jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.
Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk
mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran.
j.
Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan
kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral untuk
bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam
menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang
dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan
pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau
calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional
sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi
tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau
masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi
sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara
hukum.
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau
bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan
sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru
sebagai sebuah profesi.
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan
disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan
kompetensinya.
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas sebagai
suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak menerima janji,
pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan
profesionalnya.
h. Guru tidak mengeluarkan pendapat
dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat
kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan Guru dengan Organisasi
Profesinya :
a. Guru menjadi anggota organisasi
profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program
organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan
organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c. Guru aktif mengembangkan organisasi
profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk
kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi
profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi
profesinya.
g. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan
bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak menyatakan keluar dari
keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah:
a. Guru memiliki komitmen kuat untuk
melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan
Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b. Guru membantu program pemerintah
untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c. Guru berusaha menciptakan,
memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Guru tidak menghindari kewajiban
yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan
pendidikan dan pembelajaran.
e. Guru tidak melakukan tindakan
pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru
bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru
berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat,
penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1)
Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak
melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku
yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru
Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi
pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1)
Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan
pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan
Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan
Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif,
tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi
profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi
profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan
untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah
terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan
Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang
berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan
pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau
penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan
Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada
satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1)
Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati,
mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota
organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang
pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia
menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru
Indonesia.
—————————–oOo——————————
2.2 Pentingnya
Kode Etik Profesi
Menurut Martin
(1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the
performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika
akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan
manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan
dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan
(code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip
prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan
sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional
umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena
kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang
diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan
berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang
tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat,
sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in
mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk
menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi
masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian
(Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu
dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan
dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada
kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin
memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika
profesi, apa yang semua dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan
segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa
(okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan
ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan
yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
2.3
Hakikat
Organisasi Profesi Keguruan
a.
Hakikat
Organisasi
Ada banyak pendapat
yang mengemukan pengertian dari organisasi. seperti berikut ini:
§ Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui
mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
§ Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk
mencapai tujuan bersama.
§ Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Organisasi juga
terbagi menjadi dua bagian yaitu organisasi formal dan organisasi non-formal. Dimana Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau
lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta
dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah,
Negara, dan lain sebagainya. Sedangkan Organisasi informal adalah kumpulan dari
dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama
yang tidak disadari. Contoh : Arisan
ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak SD, kemping ke gunung pangrango
rame-rame dengan teman, dan lain-lain.
b.
Hakikat
Profesi
Profesi melibatkan
beberapa istilah yang berkaitan, yaitu : profesi, profesionalitas, profesional,
profesionalisasi, dan profesionalisme.Profesi menunjuk pada suatu pelayanan
atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya.
Profesionalitas menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap
suatu pekerjaan. Dalam profesi digunkan teknik dan prosedur intelektul yng
harus dipelajari secara sengaja sehingga dapat diterapkan untuk kemaslhatan
orang lain. Profesional menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan
tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada orangnya itu sendiri.
Profesionalisasi menunjuk pada proses menjadikan seseorang sebagai profesional.
Profesionalisme menunjuk pada (a) derajat penampilan seseorang sebagai
profesional; tinggi, rendah sedang, dan (b) sikap dan komitmen anggota profesi
untuk bekerja berdasarkan standar yang paling ideal dari kode etik profesinya.
Sampai pada suatu
kesimpulan bahwa hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang
terbuka.Suatu profesi mengandung unsur pengabdian menurut Oemar Hamalik, suatu
profesi bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka, melainkan
untuk pengabdian kepada masyarakat.Pengabdian seorang profesional menunjuk pada
pengutamaan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri sendiri.
Ciri suatu profesi.
Pertama, pekerjaan itu mempunyai fungsi dan signifikansi sosial karena
diperlukan mengabdi kaepada masyarakat. Kedua, profesi menuntut keterampilan
tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang “lama” dan intensif
serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat
dipertanggungjawabkan. Ketiga, profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu.
Keempat, ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sanksi
yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik. Kelima, sebagai konsekuensi
profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial atau
materiil
c.
Organisasi
Profesi Kependidikan
Sesuai dengan hakikat
profesi dan ciri-cirinya, dapatlah diterima bahwa jabatan kependidikan /
keguruan merupakan suatu profesi. Pekerjaan sebagai guru muncul dari
kepercayaan masyarakat dan mengabdikan diri pada masyarakat. Pekerjaan itu
menuntut keterampilan tertentu yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan
latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan. Seperti IKIP, FKIP di pelbagai universitas dan sekolah
tinggi serta LPTK lainnya. Profesi keguruan didukung oleh suatu disiplin ilmu,
yaitu ilmu keguruan dan ilmu pendidikan. Profesi ini juga memiliki kode etik
dan organisasi profesinya. Dari pekerjaan ini seroang guru memperoleh imbalan
finansial dari masyarakat sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikannya.
2.4
Fungsi
Organisasi Profesi Keguruan
Organisasi
profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam
kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan
kemampuan profesional seperti :
a.
Fungsi
Pemersatu
Yaitu dorongan yang menggerakkan
para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut
begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan
falsafah tentang sistem nilai. Motif intrinsik dan ekstrinsik.Intrinsik, para
profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai
dengan tugas profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh
tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin
kompleks.
b.
Fungsi
Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi
kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi
kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992,
pasal 61 yang berbunyi: Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi
sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan,
kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan
dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa :Tenaga kependidikan
berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai
dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan
bangsa.
Kurikulum 1994 dapat dilakukan
melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur.Program
terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa,
mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara
akademik dalam jumlah SKS tertentu.
2.5
Tujuan
Organisasi Profesi Keguruan
Salah
satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan
kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Sebagaimana
dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan
organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier,
(2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan
seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah
terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
Organisasi profesi sebagaimana telah disebutkan dalam UU RI pasal 40
ayat 1 mempunyi tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, krir,
wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam
masyarakat.Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada
lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu : meningkatkan dan/atau
mengembangkan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga
kependidikan yang profesional.
§ Meningkatkan dan/atau
mengembangkan karier anggota,
merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang
pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang
pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain
(lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan
sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota.
Adalah kewajiban organisasi profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan
memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang
diembannya.
§ Meningkatkan dan/atau
mengembangkan kemampuan anggota,
merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal. Dengan
kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profsi akan memiliki mkekuatan
moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
§ Meningkatkan dan/atau
mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profsional untuk menmpatkan anggota
suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi keendidikan
bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya
melaluai pendidikan atau latihan terprogram.
§ Meningkatkan dan/atau
mengembangkan martabat anggota,
merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari
perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik
melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi
keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak
mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
§ Meningkatkan dan/atau
mengembangkan kesejahteram,
merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk meningkatkan
kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini
mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus
dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam meningkatkan
kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah
akan lebih terindahkan dibandingkan individu.
BAB III
KESIMPULAN
Sebuah profesi
hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para
elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi
pada saat mereka inginmemberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah
profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan
pencarian nafkah biasa (okupasi) yang tidak diwarnai dengan nilai-nilai
idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek
maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Profesionalitas
menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan.
Dalam profesi digunkan teknik dan prosedur intelektul yng harus dipelajari
secara sengaja sehingga dapat diterapkan untuk kemaslhatan orang lain.
Profesional menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang
seharusnya dan menunjuk pada orangnya itu sendiri. Profesionalisasi menunjuk
pada proses menjadikan seseorang sebagai profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Fauzi, Haris. 2009.
Organisasi Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah
Anonim. 2012. Organisasi Profesi Guru. http://andreassusiloeko.blogspot.com/2012/01/organisasi-profesi-guru.html, diakses tanggal 13 Oktober 2012
Hadi, Sopwan. 2010.
Makalah Profesi Keguruan. http://sopwanhadi.wordpress.com/2010/02/28/makalah-organisasi-keguruan.html, diakses tanggal 15 Oktober 2012
Penjelasan yang cukup jelas pendidikan etika organisasi , tinggal bagaimana penerapannya dalam berorganisasi dan juga berpolitik
BalasHapusijin kopi min
BalasHapus